Monday, May 31, 2010

SUHU POLITIK TANGSEL MENJELANG PILKADA

Oleh : YUSEP PRIHANTO
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

1. Syarat Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Siswa dinyatakan naik kelas apabila :
1. Telah mencapai kriteria ketentuan minimal pada semua indikator, Kompetensi Dasar (KD), dan Standar Kompetensi (SK) pada semua mata pelajaran.
2. Kehadiran di kelas untuk semua mata pelajaran minimal 80 % untuk kelas VII dan 85 % untuk kelas VIII.
3. Tidak pernah terlibat narkoba, miras, dan tawuran.
4. Tidak pernah melawan guru secara fisik dan non fisik.

Siswa dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama apabila :
1. Belum mencapai kriteria ketuntasan minimal pada lebih dari 4 mata pelajaran dan tidak boleh ada nilai kurang dari 40.
2. Ketidak hadiran tanpa keterangan di kelas untuk semua mata pelajaran lebih dari 20 % untuk kelas VII dan 15 % untuk kelas VIII.
3. Pernah terlibat narkoba, miras, dan tawuran.
4. Pernah melakukan tindakan melawan guru secara fisik dan non fisik.

Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai siswa untuk semua aspek mata pelajaran yang ketuntasan belajar minimumnya sudah tercapai, minimal sama dengan yang sudah dicapai pada tahun sebelumnya.

2. Syarat Kelulusan

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. Lulus Ujian Nasional.